Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PLAGIARISME DALAM KONTEKS ISLAM: HARAM & PERBUATAN PENJAHAT (oleh Aman Rima )

  Perbuatan berpendapat dan berargumen juga menulis adalah hak setiap manusia. Karena dengan berpendapat dan berargumen yang diwujudkan ke dalam satu diskusi lisan atau tulisan, ceramah dan ke dalam suatu tulisan ini adalah perbuatan yang sangat bermanfaat dan bernilai kreatif. 

  Tetapi, saat ini banyak dari kita baik ilmuwan, masyarakat, baik tua, anak muda, ataupum para generasi ilmuwan, mereka berargumen dan memberi ide kepada orang lain dengan meniru, menjiplak atau menyampaikan apa yang pernah orang lain katakan kepadanya, tetapi tanpa merujuk atau mengikutsertakan nama si pemilik teori tersebut, seolah-olah pendapat itu adalah ide dan teorinya miliknya sendiri. Perbuatan yang demikian inilah yang disebut plagiat. 

  Akibat dari Plagiarisme adalah cenderung  membuat si pelaku itu untuk menjadi malas dan mejadikan diri bodoh, karena ia selalu mengandalkan karya orang lain untuk dijiplak. Tidak hanya itu, perbuatan plagiat juga dapat menghambat kreatifitas seseorang karena mereka tidak pernah menyalurkan atau mengekspresikan bakat yang mereka miliki, pandainya mereka hanya menyampaikan tentang apa yang sudah disampaikan oleh orang lain. 

  Perbuatan ini, sama halnya seperti perbuatan maling alias pencuri juga penjahat berdarah dingin. Dampak dari ini semua salah satunya adalah mengecilkan diri sendiri menjadi hina di mata orang lain, karena si plagiator ini menyatakan teori orang yang seolah-olah argumen atau teori itu milikinya, otomatis ia tidak menghargai pendapat, teori atau pikiran orang lain. Hati-hatilah dengan kejahatan ini, karena orang pinter dan cerdas itu tidaklah melakukan perbuatan mencuri atau mengambil miliki orang lain, kalaupun diambil ada kutipan atau rujukannya (menurut polan), jika tanpa ijin (tidak menyebutkan rujukannya) berati ia adalah maling dan penjahat. 

  Intinya, besarkanlah orang lain jika kita sendiri ingin besar, pandaikan orang lain jika kita ingin pandai, hargai orang lain jika kita sendiri ingin pandai dan seterusnya. 

  Hal tersebut (plagiarisme) juga terjadi di dalam berpendapat dan di dunia ilmiah. Jika tidak ingin berdosa, maka berlaku jujurlah, jika pendapat itu milik orang maka sebutlah nama dan teori milik orang tersebut, meskipun orang tersebut lebih muda usianya, jika pendapat dam teori itu milik orang tetap harus disebut nama pemiliknya agar terhindar dari perbuatan haram atau pun dosa. 

  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020. Menyatalan bahwa  tindakan plagiarisme diartikan sebagai perbuatan secara sengaja maupun tidak sengaja untuk memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai atas suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya pihak lain yang kemudian diakui sebagai karya ilmiahnya sendiri dan tidak mencantumkan sumber secara tepat dan memadai. 

  Kemudian terkait plagiarisme, Allah telah melarang dan telah menitipkan pesanNya dalam Alquran surah an-Nisa ayat 29., yan artinya: "Hai orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jangan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu ...."

  Dan Juga dalam Al-Quran surah as-Syuara ayat 183, yang artinya: "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."

  Berdasarkan ayat tersenut dapat disimpulkan plagiarisme adalah suatu perbuatan yang bernilai haram dilakukan, dan si pelakunya dapat atau sah disebut penjahat dan maling. Orang Islam sangat dilarang melakukan perbuatan plagiat.

Dr. Joni MN, M.Pd, B.I atau Aman Rima tinggal di pinangen Takengon.


Kerenem ni Gayology
Kerenem ni Gayology Gayology merupakan disiplin ilmu yang mengkaji tentang kegayoan

Posting Komentar untuk "PLAGIARISME DALAM KONTEKS ISLAM: HARAM & PERBUATAN PENJAHAT (oleh Aman Rima )"