Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERAN PRINSIP RUANG DAN PRINSIP KELAYAKAN PADA TINDAK-TUTUR SEHARI-HARI (edisi 1) oleh Dr. Joni MN, M.Pd., B.I.

Dr. Joni MN, M.Pd., B.I dok. media sosial
Dalam bertindak tutur, yaitu bertindak dan bertutur kata kita selaku manusia yang dititipkan Allah SWT akal pemikiran, rasa dan perasaan, sudah seharusnya dan selayaknyalah kita memahami juga mengetahui bagaimana cara-cara, mengetahui di mana atau kepada siapa ungkapan atau kata-kata dapat digunakan atau tidak dapat digunakan dalam wujud bertindak tutur. Untuk konteks ini kita tidak hanya fokus untuk menyajikan informasi semata tetapi yang lebih penting adalah bagaimana melakukan tindakan dan bertutur yang layak dan faham ruang situasi tuturnya.

Tindakan juga dalam konteks ini bukan hanya sekedar bertindak, namun yang sangat dan lebih penting diperhatikan adalah menjaga hubungan antar manusia dan juga dengan mahluk lainnya di sekitar serta wajib memperhatikan kondisi dan situasi dari objek tuturnya serta konteks lainnya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dan kegagalan saat komunikasi dan tidak terjadi perusakan prinsip kerjasama dan prinsip sopan santun.

Menurut Yule (2014: 82) tindak tutur seperti yang sudah dipaparkan di atas adalah tindakan-tindakan yang ditampilkan lewat tuturan. Ada tiga jenis tindakan yang diwujudkan oleh seorang penutur, yaitu lokusi, ilokusi, dan perlokusi. Ketiga wujud tuturan ini selalu ada dalam setiap manusia yang bertindak tutur dan ketiga wujud inilah yang memiliki implikasi dan daya tuturan yang digunakan pada setiap situasi tutur. Jika salah pemahamannya tidak relevan dengan situasi tutur, maka implikasi dan dayanya juga negatif dan begitu juga sebaliknya.

Tindak tutur (speech acts) termasuk gejala individual, bersifat psikologis dan keberlangsungannya ditentukan oleh kemampuan berbahasa si penutur. Tidak kemampuan berbahasa si penutur ketika dalam menghadapi situasi tertentu. Tindak tutur mencakup situasi psikologis (misalnya, tindak tutur: berterima kasih, memohon maaf, mengajak, bertaubat, dll) dan tindak tutur itu adalah tindak sosial manusianya.

Ketika melakukan tindak sosial, penutur wajib mengetahui latar dari situasi dan kondisi di mana penutur itu bertindak dan siapa mitra tuturnya. Tidak hanya itu, untuk menjaga prinsip kerjasama, prinsip sopan santun, prinsip kelayakan, dan kebijaksanaan, penutur diharuskan mengetahui dan memahami terlebih dahulu situasi tutur agar tidak terjadi perusakan prinsip.

Berkaitan dengan keharusan penutur dalam memahami situasi tutur, lebih mudahnya merujuk kepada penjelasan Dr. Johansyah, MA, (Johansyah Han) dalam tulisan beliau yang membahas tentang "Mengenal Diri dalam Ruang Kehidupan". Menurut beliau, mengenali posisi diri dalam masyarakat itu penting, jangan sampai salah menempatkan diri. Ketika kita salah menempatkan diri dan tidak melihat latar situasi juga konteks saat bertindak tutur, hal ini sama saja kita sudah melanggar 5 prinsip ruang (Dr. Johansyah, MA) itu sendiri bahkan sudah merusak kondisi kelayakan yang meliputi 4 prinsip tersebut di atas.

Prinsip kelayakan yang meliputi 4 prinsip dan Prinsip Ruang (Dr. Johansyah, MA) sangat penting diperhatikan agar tidak melanggar prinsip kelayakan dan prinsip ruang serta menjaga agar tidak merusak psikologi peserta tutur. Kemudian, saat berinteraksi juga bertindak tutur, juga kepada peserta tutur wajib mengetahui latar, situasi, peserta tutur, kondisi, dan psikologi mitra tutur mereka, agar tidak terjadi pelanggaran prinsip dan perusakan wajah.

BERSAMBUNG KE EDISI II

PERAN PRINSIP RUANG DAN PRINSIP KELAYAKAN PADA TINDAK - TUTUR SEHARI-HARI (edisi 2) oleh Dr. Joni MN, M.Pd., B.I. 

ditulis oleh Dr. Joni MN, M.Pd., B.I.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Washliyah Aceh Tengah

Kerenem ni Gayology
Kerenem ni Gayology Gayology merupakan disiplin ilmu yang mengkaji tentang kegayoan

Posting Komentar untuk "PERAN PRINSIP RUANG DAN PRINSIP KELAYAKAN PADA TINDAK-TUTUR SEHARI-HARI (edisi 1) oleh Dr. Joni MN, M.Pd., B.I."